Syarat & Ketentuan Layanan
Perjanjian hukum yang mengikat antara Anda (Mitra Usaha, Agen Loket, atau Pengguna) dengan DigiPPOB mengenai pemanfaatan platform Host-to-Host (H2H), API gateway, saldo deposit, serta produk digital PPOB.
Kepatuhan Hukum
Sistem beroperasi sesuai ketentuan hukum perbankan dan transaksi elektronik di Indonesia.
Idempoten & Auto-Refund
Saldo terpotong hanya saat transaksi sukses, dan otomatis kembali jika biller upstream gagal.
SLA & Multi-Biller
Routing otomatis ke penyedia cadangan untuk menjamin stabilitas dan latensi rendah.
Keamanan Kredensial
Perlindungan API key, verifikasi tanda tangan HMAC-SHA256, serta wajib IP Whitelisting.
Ketentuan Umum & Penerimaan Layanan
Persetujuan hukum penggunaan ekosistem DigiPPOB
Dengan mengakses, mendaftar, mengintegrasikan API, atau menggunakan layanan pada platform DigiPPOB, Anda menyatakan bahwa Anda telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara sah pada seluruh Syarat & Ketentuan Layanan ini.
DigiPPOB beroperasi sebagai platform gerbang transaksi keuangan dan agregator multi-biller Host-to-Host (H2H) yang menghubungkan mitra usaha korporasi, distributor, agen loket, serta pengembang sistem dengan prinsipal penyedia produk digital (seperti telekomunikasi, PLN, PDAM, BPJS, e-wallet, dan multifinance).
Pendaftaran Akun & Tanggung Jawab Keamanan
Kerahasiaan akun, API key, dan autentikasi multi-faktor
- check_circle Kebenaran Data Registrasi: Anda wajib memberikan informasi yang akurat, sah, dan terkini saat pendaftaran akun maupun pengajuan verifikasi KYC/KYB.
- check_circle Kerahasiaan Kredensial: Anda bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan kata sandi, token Two-Factor Authentication (2FA), serta API Key yang diterbitkan untuk portal mitra Anda.
- check_circle Aktivitas yang Sah: Segala bentuk transaksi atau instruksi yang masuk melalui akun atau API key terdaftar dianggap sah dilakukan oleh Anda atau perwakilan resmi Anda.
- check_circle Kewajiban Pelaporan Insiden: Apabila terjadi dugaan kebocoran API Key atau akses tidak sah, Anda wajib segera melakukan rotasi (roll) API Key melalui menu pengaturan dan melaporkan ke tim bantuan kami.
Saldo Deposit, Pengisian, & Pembayaran
Aturan kepemilikan saldo dan mekanisme topup
Platform beroperasi dengan sistem saldo deposit prabayar. Transaksi hanya akan dieksekusi apabila saldo akun mencukupi untuk menutupi harga modal produk.
Topup deposit saldo hanya sah bila dilakukan melalui metode resmi yang tertera di sistem (Virtual Account perbankan, Transfer Bank dengan tiket unik, atau QRIS terverifikasi).
Saldo deposit yang tersimpan di dalam sistem bukan merupakan simpanan perbankan dan tidak menghasilkan bunga. Penarikan saldo sisa (withdrawal) hanya dapat diajukan dalam prosedur resmi penutupan akun kemitraan setelah proses audit selesai.
Pemrosesan Transaksi PPOB & Idempotensi
Siklus transaksi, multi-biller routing, dan pencegahan double-debit
Setiap permintaan transaksi melalui web portal maupun API Host-to-Host tunduk pada standar rekayasa finansial berikut:
- arrow_forward Kunci Idempotensi (Idempotency Key): Setiap permintaan API wajib menyertakan ID referensi unik mitra (RefID). Sistem menjamin tidak ada pemrosesan ganda (double billing) untuk RefID yang sama dalam jendela waktu aktif.
-
arrow_forward
Status Transaksi: Siklus transaksi terdiri atas
PENDING(sedang diproses biller),SUCCESS(telah berhasil dengan nomor SN resmi), danFAILED(gagal diproses). - arrow_forward Callback Webhook Otomatis: Hasil akhir transaksi dikirimkan melalui asynchronous webhook callback ke URL endpoint mitra yang telah diverifikasi signature HMAC-nya.
Mekanisme Pengembalian Dana (Auto-Refund) & Dispute
Jaminan pengembalian saldo otomatis dan investigasi serial number
Kami menjamin hak saldo Anda atas kegagalan transaksi yang bersumber dari sistem internal maupun kendala pada prinsipal biller:
autorenew Pengembalian Saldo Otomatis (Auto-Refund)
Apabila transaksi dinyatakan FAILED oleh biller upstream, saldo yang terpotong akan dikembalikan seketika (real-time) secara otomatis ke saldo akun Anda tanpa potongan biaya penalti apa pun.
Untuk transaksi yang telah berstatus SUCCESS disertai Serial Number (SN) valid dari operator/biller, transaksi dianggap telah tuntas. Komplain atas produk yang belum masuk pada sisi konsumen akhir dapat diajukan melalui tiket bantuan untuk dilakukan investigasi bridging dengan prinsipal upstream dalam waktu 1x24 jam kerja.
Skema Markup Harga & Pembagian Komisi Mitra
Pengaturan margin penjualan dan struktur komisi downline/sales
Mitra Usaha memiliki kebebasan penuh dalam mengatur markup harga jual produk (baik secara nominal flat maupun persentase) kepada jaringan agen atau pelanggan akhir mereka.
Komisi agen atau downline dihitung secara otomatis berdasarkan struktur hierarki yang ditentukan oleh Pengelola Portal Mitra. Seluruh penyesuaian markup hanya berlaku efektif untuk transaksi selanjutnya dan tidak berlaku surut (retroaktif).
Integrasi API Host-to-Host (H2H) & IP Whitelisting
Spesifikasi teknis dan kepatuhan koneksi mesin-ke-mesin
Akses ke gateway API produksi DigiPPOB mewajibkan kepatuhan terhadap standar teknis berikut:
Tingkat Ketersediaan Layanan (SLA) & Batasan Tanggung Jawab
Target ketersediaan gateway dan batasan ganti rugi
DigiPPOB berkomitmen menjaga ketersediaan gateway sistem dengan target Service Level Agreement (SLA) sebesar 99.9% uptime bulanan, tidak termasuk jadwal pemeliharaan terencana (scheduled maintenance) yang diumumkan sebelumnya.
Layanan agregasi produk digital disediakan dengan prinsip kerja sama Host-to-Host. DigiPPOB tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, kehilangan potensi keuntungan (loss of profit), atau kerugian insidental yang timbul akibat gangguan upstream operator pihak ketiga, gangguan jaringan internet publik pengguna, atau kesalahan input nomor tujuan oleh kasir/pelanggan.
Larangan & Aktivitas Ilegal yang Dilarang
Batasan penggunaan untuk menjaga integritas sistem
Dalam menggunakan platform DigiPPOB, Anda dilarang keras untuk:
- Memanfaatkan sistem untuk transaksi perjudian online, pornografi, pendanaan terorisme, atau aktivitas ilegal lainnya.
- Melakukan upaya peretasan, reverse engineering, injeksi kode berbahaya, atau serangan penolakan layanan (DDoS).
- Melakukan manipulasi data nominal transaksi, manipulasi parameter callback, atau eksploitasi celah keamanan (bug abuse).
- Menggunakan kredensial palsu atau dokumen identitas palsu pada proses KYC/KYB.
Keadaan Kahar (Force Majeure)
Kondisi di luar kendali wajar para pihak
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila kegagalan tersebut disebabkan oleh Keadaan Kahar, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran besar, perang, embargo pemerintah, gangguan massal infrastruktur telekomunikasi nasional, atau kegagalan sistem interkoneksi perbankan nasional.
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) & Lisensi
Kepemilikan kode sumber, merek dagang, dan dokumentasi API
Seluruh hak cipta, merek dagang, desain antarmuka, algoritma sistem, dan dokumentasi API DigiPPOB merupakan properti eksklusif milik DigiPPOB dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penggunaan logo dan identitas merek mitra pada portal subdomain mitra tetap menjadi hak milik sah dari masing-masing mitra bersangkutan.
Penangguhan, Pembatasan, & Penutupan Akun
Hak pembekuan akun akibat indikasi fraud atau pelanggaran syarat
DigiPPOB berhak melakukan pembekuan sementara atau penutupan permanen atas akun mitra yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan, transaksi mencurigakan (suspicious transactions), pelanggaran hukum, atau pelanggaran materiil terhadap Syarat & Ketentuan ini.
Dalam hal penutupan akun yang sah dan tidak terkait dengan pelanggaran hukum atau sengketa finansial, sisa saldo deposit aktif milik mitra akan dikembalikan ke rekening bank terdaftar setelah melalui proses rekonsiliasi final.
Penyelesaian Perselisihan & Hukum yang Berlaku
Hukum Republik Indonesia dan yurisdiksi peradilan
Syarat & Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Apabila mufakat tidak tercapai, perselisihan akan diselesaikan melalui yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri yang berwenang di wilayah hukum domisili DigiPPOB.
Perubahan Syarat & Ketentuan Layanan
Pemberitahuan pembaruan versi dan revisi ketentuan
DigiPPOB dapat memperbarui Syarat & Ketentuan ini sewaktu-waktu guna mencerminkan penambahan fitur baru, peningkatan keamanan, atau perubahan regulasi pemerintah.
Setiap pembaruan akan diinformasikan melalui dashboard portal atau melalui pengumuman resmi. Penggunaan platform yang berkelanjutan setelah tanggal efektif pembaruan menandakan persetujuan penuh Anda atas ketentuan yang telah diperbarui.
Layanan Bantuan & Saluran Pengaduan Resmi
Kanal resmi konsultasi hukum dan dukungan teknis
Untuk pertanyaan atau konsultasi hukum lebih lanjut seputar Syarat & Ketentuan ini, silakan hubungi tim kami:
Pertanyaan kontrak, perjanjian kerahasiaan (NDA), dan kepatuhan B2B.
Penyelesaian tiket sengketa transaksi, rekonsiliasi, dan integrasi API.