Kebijakan Privasi & Pelindungan Data
Transparansi, tata kelola, dan komitmen perlindungan data pribadi mitra bisnis, pemilik loket/agen, staf pengembang integrasi API, dan konsumen akhir dalam ekosistem pembayaran DigiPPOB.
Kepatuhan UU PDP
Penerapan hak subjek data dan pemrosesan data sah sesuai UU No. 27 Tahun 2022.
Enkripsi Finansial
TLS 1.3 in-transit, enkripsi AES-256 at-rest, serta tanda tangan HMAC-SHA256 untuk webhook.
Nir-Monetisasi Data
Tidak pernah menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi ke pihak broker iklan.
Kendali & DPO Terdedikasi
Hak akses, koreksi, dan pemusnahan data didukung Petugas Pelindungan Data (DPO) resmi.
Ringkasan & Komitmen Pelindungan Data
Prinsip fundamental dan komitmen kepatuhan hukum
Selamat datang di portal kebijakan privasi DigiPPOB. DigiPPOB adalah platform agregator gerbang transaksi digital dan Payment Point Online Bank (PPOB) Host-to-Host (H2H) yang menghubungkan mitra bisnis korporasi, distributor, pengembang aplikasi, serta loket transaksi dengan berbagai prinsipal biller nasional.
Kami menyadari bahwa data pribadi dan rekam jejak transaksi finansial merupakan aset berharga yang wajib dijaga kerahasiaannya. Kebijakan Privasi ini disusun sebagai wujud komitmen penuh dan kepatuhan kami terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Sistem Pembayaran, serta ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku di Republik Indonesia.
verified Prinsip Pemrosesan Data di DigiPPOB:
- Transparansi & Akuntabilitas: Setiap pemrosesan data dilakukan secara sah, adil, dan transparan bagi pemilik data.
- Pembatasan Tujuan: Data hanya dikumpulkan untuk tujuan transaksi finansial PPOB yang sah dan spesifik.
- Minimisasi Data: Pengumpulan data dibatasi hanya pada variabel yang benar-benar esensial untuk penyelesaian layanan.
- Integritas & Kerahasiaan: Keamanan data dilindungi menggunakan standar enkripsi dan kontrol akses bertingkat.
Definisi & Ruang Lingkup Pihak Terkait
Kedudukan hukum dan batasan pemrosesan data
Kebijakan Privasi ini berlaku untuk seluruh interaksi data di dalam ekosistem DigiPPOB, mencakup pihak-pihak berikut:
Mitra Usaha (Partner H2H)
Entitas bisnis, perusahaan, atau perorangan pemilik portal subdomain terintegrasi yang memanfaatkan API Host-to-Host DigiPPOB.
Agen & Operator Loket
Pengelola loket kasir atau kios ritel yang melayani pembayaran pulsa, tagihan utilitas, dan produk digital kepada publik.
Pengembang Sistem (Developer)
Insinyur perangkat lunak yang mengelola kredensial API key, endpoint webhook, dan pengujian sandbox sistem Host-to-Host.
Konsumen Akhir (Pelanggan)
Masyarakat pemilik nomor tujuan pembayaran (seperti ID Pelanggan PLN, nomor ponsel, no kontrak BPJS/Multifinance).
Dalam konteks UU PDP, DigiPPOB bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas data akun dan data audit internal, serta bertindak sebagai Prosesor Data Pribadi ketika memproses data transaksi atas instruksi Mitra Usaha ke penyedia biller resmi.
Data Pribadi yang Kami Kumpulkan
Variabel data transaksi, identitas, dan data teknis
Kami mengumpulkan data melalui registrasi akun, konfigurasi portal mitra, transmisi API, serta interaksi saat transaksi dilakukan:
badge A. Data Identitas Akun & Verifikasi (KYC/KYB)
- Nama lengkap penanggung jawab, alamat email aktif, dan nomor telepon seluler / WhatsApp.
- Kredensial login (alamat email, kata sandi ter-enkripsi satu arah, serta status rahasia 2FA).
- Dokumen legalitas usaha (Nomor Induk Berusaha/NIB, NPWP Perusahaan, atau KTP pemilik usaha) untuk keperluan kepatuhan anti-pencucian uang.
receipt_long B. Data Transaksi & Finansial PPOB
- Nomor tujuan layanan (ID Pelanggan PLN, nomor ponsel seluler, nomor polis BPJS, no meter PDAM, ID dompet digital).
- Informasi tagihan (nama pelanggan pada biller upstream, lembar tagihan, denda keterlambatan, dan nominal harga beli/jual).
- Riwayat deposit saldo, mutasi rekening virtual account, stempel waktu transaksi, serta serial number / kode referensi (SN/Ref ID).
terminal C. Data Teknis Host-to-Host (H2H) & Integrasi API
- Alamat IP publik statis milik server mitra yang didaftarkan ke dalam sistem (IP Whitelisting).
- API Key publik, Webhook Secret Token, digital signature HMAC, dan URL endpoint callback tujuan.
- Log transmisi paket HTTP (metode request, kode respon, latency ms, dan riwayat callback).
devices D. Data Perangkat & Log Keamanan Sistem
- Alamat IP peramban, jenis browser, sistem operasi, stempel waktu login, dan audit trail operasional yang tidak dapat dimanipulasi (immutable audit log).
Dasar Hukum Pemrosesan Data (Lawful Basis)
Landasan pemrosesan data sah sesuai regulasi UU PDP
Sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, DigiPPOB hanya memproses data pribadi Anda berdasarkan salah satu atau kombinasi dasar hukum sah berikut:
Tujuan Pemrosesan & Pemanfaatan Data
Bagaimana data digunakan untuk mendukung operasional layanan
Data pribadi yang dikumpulkan diproses secara ketat hanya untuk keperluan-keperluan operasional berikut:
- check_circle Penyelesaian Transaksi Real-time: Memvalidasi tagihan inquiry, mengeksekusi pembelian pulsa/data/PLN, dan mengirimkan callback status transaksi ke server mitra.
- check_circle Pengelolaan Saldo & Rekonsiliasi Finansial: Mencatat mutasi debit/kredit deposit, proses rekonsiliasi harian terhadap biller upstream, dan pengembalian dana otomatis (auto-refund) untuk transaksi gagal.
- check_circle Autentikasi & Keamanan Akun: Memverifikasi identitas pengguna saat login, validasi token Two-Factor Authentication (2FA), serta verifikasi tanda tangan digital HMAC API.
- check_circle Mitigasi Risiko & Anti-Fraud: Mendeteksi pola transaksi anomali, serangan DDoS, eksploitasi API, pembatasan laju trafik (rate limiting), dan pencegahan pencucian uang.
- check_circle Laporan Bisnis & Margin Komisi: Menyediakan rekapitulasi data penjualan, perhitungan komisi sales/downline, dan invoice tagihan resmi.
- check_circle Layanan Bantuan & Helpdesk: Menindaklanjuti keluhan tiket gangguan transaksi, investigasi status serial number produk, dan komunikasi pemeliharaan server.
Pengungkapan & Berbagi Data kepada Pihak Ketiga
Prinsip kerahasiaan dan integrasi biller upstream
DigiPPOB TIDAK PERNAH dan TIDAK AKAN menjual, menyewakan, meminjamkan, atau memperdagangkan data pribadi Anda kepada pihak broker data iklan komersial mana pun untuk keperluan pemasaran pihak ketiga tanpa izin tegas Anda.
Pengungkapan data kepada pihak ketiga dilakukan secara terbatas hanya dalam koridor kebutuhan operasional transaksi:
Penyedia produk resmi (operator seluler, PLN, PDAM, BPJS Kesehatan, multifinance) sebatas parameter nomor tujuan dan nominal yang dibutuhkan untuk validasi serta pelunasan tagihan.
Mitra bank transfer, penerbit Virtual Account, dan penyedia switching QRIS yang berizin Bank Indonesia untuk memfasilitasi pengisian deposit saldo mitra.
Pengungkapan kepada aparat kepolisian, pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau lembaga negara yang berwenang bila diwajibkan secara tegas oleh surat perintah resmi dan peraturan perundang-undangan.
Standar Keamanan Data & Arsitektur Enkripsi
Langkah teknis dan organisasional standar perbankan
DigiPPOB menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional berstandar industri perbankan (Bank-Grade Security) untuk melindungi data dari kebocoran, modifikasi tanpa izin, maupun akses ilegal:
Semua transmisi data antara browser Anda, server mitra, dan gateway kami wajib melalui saluran terenkripsi Transport Layer Security (TLS 1.3) dengan cipher suite modern dan HSTS diaktifkan.
Data kredensial dan arsip sensitif pada basis data dienkripsi menggunakan standar enkripsi AES-256 bit untuk mencegah akses fisik tidak sah.
Kata sandi di-hash menggunakan algoritma Bcrypt/Argon2 dengan garam dinamis. Panggilan webhook divalidasi dengan tanda tangan kriptografis HMAC-SHA256 untuk memverifikasi keaslian payload.
Akses API transaksi produksi diwajibkan melewati IP Whitelist resmi. Portal dilengkapi rate limiting ketat untuk memblokir upaya penyerangan brute-force dan credential stuffing.
Periode Retensi & Penyimpanan Data
Jadwal simpan dan prosedur pemusnahan berkala
Kami hanya menyimpan data pribadi Anda selama periode yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan atau ketentuan hukum yang berlaku:
Sesuai UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan & regulasi perpajakan.
Log akses IP, payload webhook, dan jejak audit sistem.
Disimpan selama akun berstatus aktif dan belum diajukan penutupan resmi.
Setelah masa retensi berakhir atau dasar hukum penyimpanan tidak lagi berlaku, data pribadi Anda akan dihapus secara permanen atau disamarkan (anonimisasi) sehingga tidak dapat lagi dikaitkan dengan identitas Anda.
Hak-Hak Pemilik Data Pribadi (UU PDP)
Jaminan hak subjek data dan mekanisme pengajuan
Berdasarkan Bab VI UU No. 27 Tahun 2022, Anda selaku Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak yang dijamin oleh hukum sebagai berikut:
visibility Hak Memperoleh Informasi & Akses
Anda berhak mengetahui identitas pengendali, tujuan pemrosesan, serta meminta salinan data pribadi Anda yang tersimpan di sistem kami.
edit_note Hak Koreksi & Pembaruan
Anda berhak melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data pribadi Anda yang tidak akurat melalui menu pengaturan profil atau tiket bantuan.
delete_sweep Hak Penghapusan (Erasure)
Anda berhak mengajukan penghapusan atau pemusnahan data pribadi Anda apabila data tersebut tidak lagi relevan atau ditarik persetujuannya, sejauh tidak bertentangan dengan kewajiban retensi hukum finansial.
sync_alt Hak Portabilitas Data
Anda berhak mendapatkan dan/atau mentransfer data pribadi Anda dalam format terstruktur yang lazim digunakan (misalnya file CSV atau JSON).
do_not_disturb_on Hak Menarik Persetujuan
Anda berhak mencabut persetujuan yang sebelumnya Anda berikan untuk pemrosesan tertentu yang berlandaskan pada persetujuan (consent).
support_agent Hak Pengaduan & Ganti Rugi
Anda berhak mengajukan pengaduan atas dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi ke lembaga pengawas pelindungan data pribadi berwenang di Indonesia.
Untuk mengajukan permohonan pemenuhan hak-hak di atas, Anda dapat mengirimkan permintaan resmi melalui formulir tiket bantuan atau mengirimkan email ke compliance@jogjappob.my.id disertai bukti verifikasi identitas resmi. Kami akan menindaklanjuti permohonan Anda dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam kerja.
Tanggap Insiden Keamanan & Notifikasi Pelanggaran Data
Protokol darurat dan notifikasi tertulis 3 x 24 jam
Dalam hal terjadi peristiwa kegagalan pelindungan data pribadi (data breach incident) yang berdampak pada integritas atau kerahasiaan data pengguna, DigiPPOB memiliki protokol tanggap darurat (Incident Response Plan) yang terstandarisasi:
- Mitigasi Cepat: Tim Keamanan Siber akan segera mengisolasi sistem yang terdampak, memblokir akses ilegal, dan memulihkan integritas basis data.
- Notifikasi Resmi 3 x 24 Jam: Berdasarkan amanat regulasi UU PDP, kami akan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Subjek Data yang terdampak dan kepada lembaga pengawas yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak kegagalan terkonfirmasi.
- Isi Pemberitahuan: Memuat rincian data pribadi yang terkompromi, estimasi dampak, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta tindakan preventif yang disarankan bagi pengguna.
Batasan Usia & Kelayakan Legalitas
Syarat usia dewasa dan kecakapan bertindak hukum
Platform DigiPPOB dirancang khusus untuk entitas bisnis dan individu yang telah cakap hukum menurut hukum Republik Indonesia. Layanan ini hanya boleh digunakan oleh individu yang telah berusia minimal 18 (delapan belas) tahun atau badan hukum yang diwakili oleh pengurus yang sah.
Kami tidak dengan sengaja mengumpulkan data anak di bawah umur. Apabila Anda mengetahui terdapat data anak di bawah umur yang terdaftar pada sistem kami tanpa persetujuan wali yang sah, mohon hubungi tim kami agar data tersebut dapat segera ditangguhkan dan dihapus.
Pembaruan & Perubahan Kebijakan Privasi
Transparansi revisi dan penyesuaian regulasi
DigiPPOB berhak memperbarui atau merevisi Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu guna menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, evolusi fitur sistem, atau perubahan regulasi perundang-undangan di Republik Indonesia.
Apabila terdapat perubahan material atau signifikan, kami akan memberitahukan kepada Anda melalui spanduk (banner) pengumuman pada dashboard sistem, surat elektronik (email) terdaftar, atau pembaruan tanggal berlaku efektif di bagian atas dokumen ini. Penggunaan berkelanjutan atas layanan kami setelah berlakunya perubahan tersebut menandakan persetujuan Anda terhadap Kebijakan Privasi yang telah direvisi.
Kontak Petugas Pelindungan Data (DPO) & Pengaduan
Saluran komunikasi resmi kepatuhan hukum
Apabila Anda memiliki pertanyaan, klarifikasi, tanggapan, atau bermaksud melaksanakan hak-hak Anda terkait pelindungan data pribadi di DigiPPOB, silakan menghubungi unit kerja resmi kami:
Departemen Kepatuhan Hukum & Pelindungan Data Pribadi
Pengajuan kendala operasional, laporan insiden, dan investigasi transaksi PPOB.